Kab.Kediri (MTsN 3) – Sebanyak tujuh peserta didik MTsN 3 Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum Siswa MTs se-Kabupaten dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri di MTsN 6 Kediri, (20/11). Kegiatan yang diprakarsai oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tersebut diikuti oleh seluruh MTs negeri dan swasta yang ada di Kabupaten Kediri yang bertujuan meningkatkan kesadaran hukum para peserta didik. Turut hadir pada kegiatan tersebut Tontowi Jauhari Kasubag TU, Sahrul Munir Kasi Pendma, dan seluruh Kepala Madrasah Tsnawiyah Negeri dan Swasta se-Kabupaten Kediri.

Pada sambutannya, Tontowi Jauhari selaku Kasubag TU Kantor Kemenag Kabupaten Kediri mengapresiasi program yang diinisasi oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri tersebut. Karena melalui kegiatan ini dapat meningkatkan kesadaran hukum para peserta didik. Lebih dari itu peserta didik dapat lebih taat hukum terkait ketertiban dan kedisiplinan, baik di madrasah maupun di luar madrasah. “Semoga kegiatan pada pagi ini banyak memberikan kebermanfaatan bagi semua. Dan semua lebih berhati-hati dalam setiap bertindak,” pungkasnya.

Kemudian inti acara kegiatan, langsung disampaikan oleh Ibu Dr. Ismaya Hera Wardanie, S.H., M.Hum., selaku Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri. Dalam kesempatan tersebut, Ibu Ismaya menyampaikan pentingnya taat hukum terkait ketertiban dan kedisiplinan, baik di sekolah maupun di luar sekolah. Peserta juga mendapat pengarahan agar senantiasa menaati aturan berlalu lintas dan berkendara. Dalam kesempatan itu, peserta didik juga memperoleh penerangan terkait aturan dan sanksi hukum terkait hal tersebut.

Selain itu, Ibu Ismaya menjelaskan  efek yang ditimbulkan dari tindakan bullying itu bisa membuat anak menjadi tidak percaya diri, psikis terganggu, menjadi pendiam, dan akhirnya secara psikis ia (korban bullying) akan menyimpan rasa sakit, rasa dendam, yang akhirnya membentuk seseorang itu akan bertindak keras. Ia mengajak seluruh peserta didik untuk menjaga hubungan pertemanan, serta menghindari sikap bullying.

”Ikuti kegiatan sosialisasi ini dengan baik dan perhatikan semua yang disampaikan narasumber sehingga kalian mendapat wawasan tentang bentuk-bentuk bullying, dasar hukumnya soal apa, sanksinya seperti apa,” terang Siti Aliyah, Kepala MTsN 3 Kediri kepada peserta didik MTsN 3 Kediri mengikuti kegiatan Sosialisasi Penerangan Hukum. Harapannya ilmu yang didapatkan setelah mengikuti sosialisasi dapat diteruskan kepada seluruh peserta didik MTsN 3 Kediri lainnya. (hilma/hms)